Senin 15 Jun 2015 07:52 WIB

Malaysia Keluarkan Fatwa Haram Pakaian Senam Wanita

Pesenam Amerika Serikat, McKayla Maroney.
Pesenam Amerika Serikat, McKayla Maroney.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Para mufti negara bagian Perak, Malaysia telah mengeluarkan fatwa yang melarang senam bagi wanita Muslim. Pelarangan ini berkaitan dengan seragam senam yang digunakan perempuan, dinilai mengekspos aurat mereka. Pakaian senam, khususnya senam lantai, tak sesuai dengan ajaran Islam.

"Senam ini tidak untuk wanita Muslim. Jelas bahwa mengekspos aurat seseorang dan bentuk tubuh adalah haram," kata Harussani Zakaria, Mufti Perak dilansir On Islam, Ahad (14/6). 

"Jika wanita Muslim ingin berpartisipasi dalam senam, mereka harus menemukan pakaian yang menutupi aurat," tambahnya.

Zakaria mengatakan, keputusan mengenai penutup aurat seorang Muslim tidak hanya berlaku untuk perempuan dan senam. "Pria Muslim juga harus mengenakan celana pendek yang menutupi lutut mereka ketika bermain sepak bola," katanya.

Fatwa itu menyusul kontroversi yang terjadi pada pesenam nasional Malaysia, Farah Ann Abdul Hadi. Perempuan peraih medali emas di SEA Games Singapura itu menunjukkan fotonya berbusana senam di Twitter, saat meraih medali emas cabang senam, awal pekan kemarin. Tak disangka, foto itu justru menuai kritik pedas dari masyrakat Malaysia yang mayoritas beragama Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement