Senin 15 Jun 2015 15:11 WIB

ICC: Afsel Berkewajiban Tangkap Presiden Sudan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Sudan Omar el-Basyir.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Presiden Sudan Omar el-Basyir.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda mengatakan Afrika Selatan memiliki kewajiban menangkap Presiden Sudan Omar al Bashir dan menyerahkan ke pengadilan.

Pihaknya mengaku telah berkordinasi dengan Pemerintah Afsel terkait kunjugan al Bashir. Jika Bashir tidak ditangkap maka ICC akan melaporkan masalah ini pada Pengadilan Negara dan Dewan Keamanan PBB. Al Bashir dilaporkan karena konflik yang terjadi di Darfur.

Konflik tersebut menyebabkan 300 ribu orang tewas dan sebanyak dua juta warga mengungsi. Sejak ditetapkan bersalah, dia beberapa kali mengunjungi negara lain.

Al Bashir telah mengunjungi Malawi, Kenya, Chad dan Kongo beberapa tahun terakhir. Semuanya merupakan anggota ICC namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk memaksa menangkapnya.

Mereka berkali-kali hanya mengatakan memiliki kewajiban hukum untuk melakukannya. Selain Al Bashir, Presiden Kenya memiliki kasus yang sama dengan ICC.

Maret lalu ICC menghentikan proses tehadap Presiden Kenya Uhuru Kenyatta. Karena jaksa ICC tidak memiliki cukup bukti terhdap dirinya.

Pada 2011 Kenyatta didakwa sebagai pelaku tidak langsung dalam kekerasan pasca pemilu. Konflik ini menewaskan seribu orang pada 2007 dan 2008.

Dia selalu menyatakan tidak bersalah. ICC kemudian mengadili Wakil Presiden Kenya Wiliam Ruto atas kejahatan tersebut.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement