REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pengadilan Bahrain menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada pemimpin opisisi Ali Salman, Selasa (16/6).
Dia dinyatakan bersalah menyebar kebencian di kerajaan dikuasai kelompok sunni itu. Pengadilan juga menyatakan Salman melakukan kejahatan lebih parah, yaitu berusaha menjatuhkan kerajaan dan mengubah sistem politik.
Salam (49 tahun) juga dinyatakan menghina lembaga resmi, istilah sebelumnya dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri. Penangkapan terhadap Salman pada 28 Desember 2014 memicu protes dari Amerika Serikat dan Iran serta kelompok pembela hak asasi manusia.
Tidak lama setelah penangkapan itu, protes pun menjalar hampir di seluruh negeri.
Bahrain, negeri kecil tapi strategis, yang menjadi pangkalan Angkatan Laut kelima AS sering diguncang kerusuhan sejak 2011 setelah kelompok syiah menuntut pemerintahan monarki yang lebih representatif. Sejak 2011, setidaknya 89 orang terbunuh dalam bentrok dengan polisi, sementara ratusan lainnya ditahan dan diajukan ke pengadilan.