Rabu 17 Jun 2015 12:44 WIB

Pemerintah Persatuan Palestina akan Mundur dalam 24 Jam

Palestinian President Mahmoud Abbas (file)
Foto: Reuters/Siphiwe Ibeko
Palestinian President Mahmoud Abbas (file)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Selasa (16/6) mengumumkan Pemerintah Persatuan yang dibentuk pada Juni tahun lalu, akan mundur dalam 24 jam ke depan.

Sumber yang tak ingin disebutkan jati dirinya mengatakan, Abbas dalam satu pertemuan Dewan Revolusioner Partai Fatah yang diselenggarakan di Ramallah mengatakan ia akan menunjuk Perdana Menteri Rami Hamdallah agar membentuk pemerintah baru.

Abbas tidak menjelaskan mengapa ia memutuskan untuk melucuti pemerintah persatuan saat ini, tapi menurut sumber tersebut sejauh ini Gerakan Hamas belum memberi mereka jawaban yang berkaitan dengan pemberian izin pemerintah itu melaksanakan operasi di (Jalur) Gaza.

Abbas mengatakan ia berencana mengajukan dokumen Pemerintah Persatuan ke pertemuan mendatang Komite Pelaksana Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) agar mengambil keputusan yang layak berkaitan dengan nasib pemerintah tersebut.

Amind Maqbool, Sekretaris Jenderal Dewan Revolusional Faksi Fatah mengatakan pertemuan yang dipimpin Presiden Abbas, membahas pembentukan pemerintah baru.

"Semua pilihan terbuka bagi pembahasan," katanya.

Juru bicara bagi Pemerintah Persatuan Ihab Bseiso membantah Pemerintah Persatuan sudah mundur.

"Perdana Menteri Hamdallah akan mengadakan pertemuan dengan Presiden Abbas di Ramallah pada Rabu, pukul 13.00, dan membahas kemungkinan perombakan atau pengunduran diri pemerintah," kata Bseiso di dalam satu pernyataan.

Ia menambahkan beberapa bulan lalu, Hamdallah menyerukan perluasan Pemerintah Persatuan dan perombakannya untuk memungkinkannya melaksanakan komitmennya, terutama setelah berakhirnya agresi militer Israel pada musim panas ke Jalur Gaza.

Salah El-Bardaweel, seorang pemimpin senior Hamas mengatakan kepada wartawan di Jalur Gaza keputusan Abbas adalah kehancuran perujukan internal dan pelanggaran terhadap kesepakatan dan konsensus nasional.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement