Rabu 17 Jun 2015 23:12 WIB

Penyusup Gedung Putih Divonis 17 Bulan Penjara

Gedung Putih
Foto: EPA/Michael Reynolds
Gedung Putih

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Veteran perang Amerika Serikat, yang memanjat pagar Gedung Putih, masuk ke istana presiden dan memegang pisau divonis 17 bulan penjara dan tiga tahun masa percobaan.

Pria bernama Omar Gonzalez diketahui memiliki masalah kejiwaan sejak terlibat pertempuran di Irak. Dengan kondisinya tersebut, ia mendapat potongan dengan masa tahanan, sehingga hanya harus menjalani hukuman penjara delapan bulan lagi.

"Semoga beruntung," kata Hakim Rosemary Collyer saat ia memvonis Gonzalez, Selasa (16/6).

Gonzalez meminta pindah tempat penahanan di California, tempat ayahnya tinggal. Hakim pun setuju agar sisa masa tahanannya dipindah dan berharap Gonzales mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Gonzalez meminta maaf di pengadilan dan mengatakan ia tidak pernah bermaksud untuk menyakiti siapa pun.

Pada 19 September 2014 sore, Gonzalez memanjat pagar utara dari kompleks Gedung Putih sambil membawa pisau saku. Dia berlari 60 meter dan memasuki pintu depan Gedung Putih. Ia memasuki sejumlah ruangan sebelum diamankan dan ditangkap. Presiden Barack Obama dan keluarganya baru saja meninggalkan rumah.

Ulah itu menyebabkan kontroversi terkait longgarnya keamanan. Penyelidikan dilakukan dan kepala pasukan pengamanan presiden mengundurkan diri.

Gonzalez mengaku bersalah "secara tidak sah memasuki sebuah bangunan atau gedung yang dibatasi, sambil membawa senjata mematikan atau berbahaya" dan menyerang petugas pengamanan presiden.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement