Jumat 19 Jun 2015 09:34 WIB

Pakistan Tunda Hukuman Mati Selama Ramadhan

Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif memerintahkan pembekuan hukuman mati selama Ramadhan. Sharif mencabut moratorium enam tahun mengenai hukuman mati setelah Taliban menyerang satu sekolah yang dioperasikan militer. Dalam serangan itu, 150 anak, guru mereka dan anggota staf di Peshawar tewas.

Pemerintah Pakistan sebelumnya menyatakan hukuman mati akan dilaksanakan pada kasus yang berkaitan dengan aksi teror. Namun, hukuman mati itu belakangan diperluas sampai kasus yang menunggu pelaksanaan.

"Perdana Menteri Muhammad Nawaz Sharif telah memerintahkan agar hukuman mati yang dijadwalkan dilakukan selama bulan suci Ramadhan untuk sementara mungkin dibekukan untuk menghormati kesucian Ramadhan," kata kantor Perdana Menteri, seperti disadur dari Xinhua, Jumat (19/6).

"Instruksi mengenai ini telah dikeluarkan untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi untuk menjamin pelaksanaannya."

Ketua Senat Raza Rabbani juga telah berbicara dengan perdana menteri bagi penghentian hukuman mati selama bulan suci Ramadhan. Para pejabat mengatakan lebih dari 150 hukuman mati telah dilaksanakan selama enam bulan belakangan dalam kasus yang menunggu pelaksanaan. Permohonan banding untuk semua vonis tersebut telah ditolak oleh Makamah Agung dan presiden.

PBB, Uni Eropa dan kelompok hak asasi internasional menentang hukuman mati di Pakistan. Mereka menyerukan dilanjutkannya moratorium. Namun Pemerintah Pakistan telah mempertahankan keputusannya dan menolak semua tekanan.

Mantan presiden Asif Ali Zardari telah mengumumkan moratorium mengenai hukuman mati selama masa pemerintahannya pada 2008. Pakistan memulai moratorium de fakto atas hukuman mati warga sipil pada 2008, tapi hukuman gantung tetap termaktub di dalam buku statuta dan hakim terus menjatuhkan hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement