REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan telah memerintahkan penghentian sementara hukuman mati selama bulan suci Ramadhan. Perdana Menteri Nawaz Sharif menginstruksikan pihak berwenang untuk menghormati kesucian bulan suci.
Seperti diberitakan BBC News Jumat (19/6), lebih dari 170 orang telah dihukum mati Pakistan sejak Desember. Hukuman tersebut memicu kecaman dari organisasi hak asasi manusia.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi pada Kamis (18/6) agar menghentikan hukuman mati sementara selama satu bulan. Ramadhan di negara ini dimulai pada Jumat (19/6).
Pakistan diyakini memiliki jumlah terpidana mati terbesar di dunia. Sekitar 8.200 tahanan saat ini sedang menunggu eksekusi. Banyak di antaranya telah dipenjara selama lebih dari satu dekade.
Pekan ini saja, setidaknya 15 orang telah dihukum mati. Sebagian dihukum karena pembunuhan dan telah bertahun-tahun menghabiskan waktu di penjara.