Jumat 19 Jun 2015 15:44 WIB

Hormati Ramadhan, Pakistan Hentikan Sementara Hukuman Mati

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Winda Destiana Putri
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan telah memerintahkan penghentian sementara hukuman mati selama bulan suci Ramadhan. Perdana Menteri Nawaz Sharif menginstruksikan pihak berwenang untuk menghormati kesucian bulan suci.

Seperti diberitakan BBC News Jumat (19/6), lebih dari 170 orang telah dihukum mati Pakistan sejak Desember. Hukuman tersebut memicu kecaman dari organisasi hak asasi manusia.

Ia meminta Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi pada Kamis (18/6) agar menghentikan hukuman mati sementara selama satu bulan. Ramadhan di negara ini dimulai pada Jumat (19/6).

Pakistan diyakini memiliki jumlah terpidana mati terbesar di dunia. Sekitar 8.200 tahanan saat ini sedang menunggu eksekusi. Banyak di antaranya telah dipenjara selama lebih dari satu dekade.

Pekan ini saja, setidaknya 15 orang telah dihukum mati. Sebagian dihukum karena pembunuhan dan telah bertahun-tahun menghabiskan waktu di penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement