Ahad 21 Jun 2015 13:10 WIB

Mahasiswa Dihukum Penjara Setelah Bunuh Islamis

Bendera Maroko dengan latar belakang masjid.
Foto: Ikhwanweb
Bendera Maroko dengan latar belakang masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Pengadilan di Maroko telah menghukum penjara beberapa mahasiswa karena terbukti membunuh seorang Islamis dalam aksi tawur di Universitas Fez tahun lalu, kata seorang pejabat, Sabtu (20/6).

Abderrahim al-Hasnaoui (21) meninggal akibat luka yang dialami setelah ditusuk dalam aski tawur antara kelompok Islamis dan radikal kiri, April tahun 2014.

Tujuh dari 11 orang terdakwa mendapat hukuman 15 tahun penjara, dua orang dipenjara tiga tahun sementara dua sisanya dibebaskan di sidang banding pada Jumat, kata sumber itu.

Pada Mei 22, delapan anggota pasukan keamanan dan sekitar 20 mahasiswa mengalami luka-luka dalam bentrokan di luar gedung pengadilan, tempat kasus tersebut diproses.

Di negara tempat para Islamis semakin berpengaruh di lembaga-lembaga pendidikan tinggi, Fez merupakan salah satu dari benteng pertahanan terakhir penganut haluan kiri.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement