Ahad 21 Jun 2015 15:46 WIB

Jerman Didesak Bebaskan Jurnalis Aljazirah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indah Wulandari
Kantor Aljazirah
Foto: Aljazirah
Kantor Aljazirah

REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN -- Kantor berita Aljazirah mendesak Jerman melepaskan wartawannya yang ditahan saat berada di bandara Berlin, Ahad (21/6). Jurnalis Ahmed Mansour ditahan atas permintaan otoritas Mesir.

Direktur jaringan Aljazirah, Mostefa Souag mengatakan, tindakan keras pada jurnalis oleh otoritas Mesir telah diketahui banyak pihak. "Seharusnya negara lain tidak menjadi alat bagi mereka untuk menekan media," kata Souag, dikutip dari Aljazirah.

Ia berpendapat setidaknya negara lain berani menghargai kebebasan media. "Ahmed Mansour adalah salah satu jurnalis dunia Arab yang sangat dihormati dan ia harus dibebaskan segera," tambah Souag.

Penangkapan Mansour dilakukan dua pekan pasca Presiden Mesir Abdel Fattah el Sisi mengunjungi Jerman. Pengacara Mansour, Saad Djebbar mengatakan kliennya ditangkap karena motif politik.

"Ini adalah cara untuk membuat jurnalis Aljazirah seperti teroris dan mencegah Aljazirah  melakukan pekerjaannya," ujar Djebbar. Juru bicara jaksa umum publik Jerman mengatakan mereka sedang memeriksa kemungkinan untuk mengekstradisi Mansour ke Mesir.

Sebelumnya, tiga jurnalis Aljazirah juga pernah ditangkap karena dituduh terkait dengan Ikhwanul Muslimin. Tiga jurnalis tersebut adalah Peter Greste, Baher Mohamed dan Mohamed Fahmi. Greste dideportasi setelah 400 hari penahanan sementara Mohamed dan Fahmy menghadapi pengadilan ulang.

Otoritas Mesir menuduh Aljazirah sebagai corong Ikhwanul Muslimin. Kantor berita ini juga berada dalam pergulatan hukum dengan otoritas Mesir terkait kompensasi 150 juta dolar AS yang harus dibayar Mesir karena merugikan bisnis media.

Sementara, Mansour adalah jurnalis senior Aljazirah Arabic TV. Ia ditahan di bandara Tegel Berlin pada Sabtu pukul 13.20 siang waktu setempat. Ia ditangkap ketika hendak terbang menggunakan Qatar Airways dari Berlin ke Doha.

Mansour mengatakan ia akan ditahan hingga Senin. Ia akan menghadap hakim Jerman yang akan memutuskan kasusnya.

Sebelumnya, Mansour dihukum 15 tahun penjara oleh pengadilan kriminal Kairo pada 2014. Putusannya dibacakan tanpa kehadirannya. Mansour dinyatakan bersalah karena tuduhan menyiksa seorang pengacara di Tahrir Square pada 2011.

Ia menolak tuduhan tersebut. Pada Oktober 2014, Interpol menolak permintaan Mesir untuk mengeluarkan perintah penangkapan internasional terhadap Mansour. Kantor berita Aljazirah juga menyangkal tuduhan.

Mansour mengatakan ia telah menunjukan bukti pada pihak berwenang Jerman bahwa Interpol tidak memasukannya dalam daftar buronan. "Namun mereka memaksa menahan saya di pusat penahanan untuk investigasi," kata Mansour.

Ia menolak menandatangani permintaan penahanan hingga pengacaranya datang. "Ini cukup lucu bahwa negara seperti Jerman akan memaksa dan mendukung permintaan rezim diktator seperti Mesir," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement