REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Penyelidik PBB mengatakan Israel dan Hamas melakukan pelanggaran berat pada konflik Gaza 2014 lalu, Senin (22/6). Ini membuktikan bahwa keduanya telah melakukan kejahatan perang terhadap manusia.
Mereka meminta semua pihak bekerja sama dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mereka berharap pemerintah Palestina membuat pengajuan resmi pada lembaga yang berpusat di Den Haag.
"Akhirnya kita dapat berharap masalah ini selesai setelah melalui proses panjang dan penyelidikan yang sulit," ujar Ketua Komisi Penyelidikan PBB Mary McGowan Davis. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan bukti informasi yang menunjukkan pelanggaran hukum kemanusiaan dan HAM internasional oleh Israel dan Hamas.
Para peneliti mendesak pejabat politik dan militer senior Israel untuk melakukan investigasi untuk membuktikan kejahatan tersebut. Israel harus menjelaskan keputusannya saat menargetkan serangan di Gaza hingga menewaskan 1.462 warga sipil.
Komisi Penyidikan PBB khawatir Israel kebal hukum yang terbukti melakukan kejahatan perang. Israel harus berhenti mencatatkan rekam jejak yang menyedihkan.
Namun Pemerintah Israel membantah temuan penyidik PBB. Mereka mengatakan pasukannya bertindak sesuai dengan standar internasional tertinggi.