Rabu 24 Jun 2015 08:49 WIB

Jepang Cabut Larangan Dansa Setelah 67 Tahun

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hazliansyah
Dansa (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Dansa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang akhirnya mencabut larangan berdansa bagi penduduk yang tidak memiliki lisensi untuk menari, Selasa (23/6). Sebelumnya, perlu izin khusus untuk seseorang jika ingin berdansa.

Dikutip dari Independent, Rabu (24/6), larangan yang berusia 67 tahun itu kini telah diangkat dan membawa kebahagian bagi penggila pesta. Sebelumnya, sebuah acara juga harus memiliki izin khusus agar partisipan bisa berdansa. Meski demikian, mereka harus tetap berhenti saat tengah malam.

Aturan tersebut mulai diterapkan setelah Perang Dunia II untuk menghentikan beragam bentuk prostitusi. Dahulu, area dansa sering digunakan untuk ajang menuju pelacuran.

Sejak saat itu Jepang mengadopsi aturan yang sangat ketat untuk mengembangkan negara. Dari waktu ke waktu, aturan ini sering kali dilanggar. Termasuk oleh artis dan tokoh masyarakat.

Pengangkatan larangan ini dimulai ketika musisi Jepang Ryuichi Sakamoto membuat petisi. Sekitar 150 ribu orang berpartisipasi menandatangani agar aturan dihapuskan.

Aturan baru akhirnya rilis pekan lalu dan berlaku mulai tahun depan. Sebelum tahun depan, berdansa hingga tengah malam akan tetap ilegal. Pengangkatan larangan juga demi menjelang Olympics 2020.

Jepang bukan satu-satunya negara yang menerapkan aturan tidak boleh berdansa. Swedia juga menganggap dansa spontan adalah ilegal. Pemilik bar, club dan pub yang tidak memiliki lisensi khusus akan didenda jika pengunjungnya kedapatan berdansa.

Maret tahun ini, para politisi di Riksdag mencoba menghapuskan larangan, namun gagal. Swedia masih butuh permisi dari pemerintah hanya untuk berdansa sekilas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement