REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT - Menteri Luar Negeri Palestina, Riya al-Maliki pada Kamis (25/6) sekitar pukul 10.00 atau 11.00 pagi waktu setempat akan tiba dengan Delegasi di kantor jaksa penuntut dari Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court) di Den Haag. Kedatangannya ke Den Hagg untuk memberikan laporan bukti atas pelanggaran yang dilakukan Israel ke ICC.
Palestina akan memberikan ratusan halaman file pertama ke ICC untuk membuka proses pidana terhadap rezim Israel. Dokumen-dokumen tersebut menjelaskan kepada jaksa untuk pertama kalinya secara rinci keluhan Palestina terhadap Israel atas tuduhan pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan perang serius.
Langkah tersebut merupakan perwujudan dari peningkatan fokus terhadap upaya diplomatik sekaligus permohonan Palestina kepada lembaga-lembaga internasional. Palestina juga akan menimpali terkait laporan Dewan HAM PBB yang menuduh Israel dan Hamas melakukan kejahatan perang potensial dan menyerukan agar Israel dan Hamas bertanggung jawab.
Pejabat Palestina Ammar Hijazi mengatakan file yang diajukan merupakan rincian dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel dan Angkatan Pertahanan Israel. Hijazi menyatakan bahwa file menarik gambaran suram tentang apa yang Israel lakukan.
"Mengapa kita berpikir bahwa ada alasan yang masuk akal ... untuk jaksa untuk memulai penyelidikan," ujarnya dilansir dari The Guardian, Rabu (24/6).
Kepala ICC Jaksa, Fatou Bensouda harus memutuskan berdasarkan keluhan sebagai penyelidikan awal ICC untuk kemudian dilanjutkan dengan investigasi.
Palestina pada (1/4) resmi bergabung dengan ICC dengan tujuan untuk menyeret para pemimpin Israel ke pengadilan atas tuduhan pelanggaran selama perang di Jalur Gaza pada tahun lalu, dan dugaan kejahatan sehubungan dengan pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.