Rabu 24 Jun 2015 15:18 WIB

Cina Tahan 52 WNI Terkait Narkoba

Narkoba
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina menahan 52 Warga Negara Indonesia (WNI) terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba.

Keterangan KBRI Beijing, Rabu (24/6), menyatakan saat ini terdapat tujuh WNI yang berada di tahanan aparat hukum Cina. Dari jumlah tersebut, seorang tengah menunggu proses pengadilan.

Di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, mencatat terdapat 45 WNI yang terkait tindak kejahatan narkoba.

"Mereka terdiri atas 28 wanita dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka rata-rata masih sangat muda," kata Konjen RI Guangzhou, Ratu Silvy Gayatri.

Pada kesempatan lain, Duta Besar RI untuk Cina merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo mengatakan pihaknya senantiasa melakukan imbauan agar para WNI di Cina tidak terlibat dalam tindak kejahatan narkoba.

"Rata-rata memang sebagai kurir, jadi ini memprihatinkan sekali," katanya.

Komisi Nasional Pengendalian Narkotika (NNCC) Cina menyatakan, Cina telah menahan 1.832 warga asing yang terlibat penyelundupan narkoba selama 2014.

"Aparat penegak hukum selama 2014 telah berhasil menuntaskan 1.479 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga asing. Kami menahan 1.832 warga negara asing, dari 44 negara di Afrika Barat, Amerika Selatan dan Asia Tenggara," kata Wakil Komisioner NNCC Liu Yuejin dalam jumpa wartawan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement