Kamis 25 Jun 2015 16:01 WIB

Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Makan Siang Saat Ramadhan

Rep: c07/ Red: Ani Nursalikah
Pasien korban gelombang panas di Pakistan
Foto: VOA
Pasien korban gelombang panas di Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Mufti Mohammad Naeem (50 tahun), seorang ulama Islam senior, telah mengeluarkan fatwa kepada Muslim di Pakistan agar bisa makan pada siang hari selama bulan Ramadhan akibat gelombang panas Pakistan.

"Jika seorang dokter ahli mengatakan hidup anda terancam karena panas, atau beberapa kondisi yang mungkin anda alami akan bertambah buruk karena puasa, anda dapat membatalkan puasa setiap hari," kata Naeem kepada NBC News, Rabu (24/6).

Naeem yang merupakan kepala sekolah dari Jamia Binoria Aalimiyah, madrasah terbesar di Karachi, mengatakan keputusan membatalkan puasa kembali pada individu masing-masing karena kondisi fisik setiap orang yang berbeda-beda dalam menghadapi gelombang panas.

Ditanya apakah fatwa tersebut akan menciptakan kontroversi di negara Muslim konservatif, Naeem mengatakan ketika hidup seseorang terancam dan tidak ada pilihan lain diperbolehkan melakukan sesuatu yang dilarang untuk bertahan hidup.

Ia mencotohkan bila sedang berada di tengah hutan dan tidak ada lagi sesuatu yang tidak bisa dimakan kecuali daging babi,  diperbolehkan seorang Muslim mengonsumsi daging babi untuk bertahan hidup. Begitupun untuk para penderita diabetes atau mereka yang sedang mengalami dehidrasi.

"Bila secara medis dianjurkan untuk membatalkan puasa, ada baiknya untuk membatalkannya saja," ujarnya.

Dildar Shah, seorang penduduk di pinggiran Malir, mengungkapkan selama gelombang panas ia sudah kehilangan dua tetangganya. "Ini seperti hari kiamat. Tampaknya kita semua akan mati dalam panas ini bersama-sama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement