REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri menyampaikan pemerintah Indonesia sedang menunggu hasil penyelidikan polisi maritim Vietnam tentang delapan WNI yang merompak Kapal Orkim Harmony asal Malaysia.
"Prosesnya berapa lama, pihak Vietnam belum bisa memberitahukan. Penanganan selanjutnya sangat tergantung pada kriminal yang dilakukan mereka," kata Duta Besar Indonesia untuk Vietnam Mayerfas di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut dia, setelah proses penyelidikan oleh polisi maritim Vietnam selesai, berkasnya akan diserahkan kepada kepolisian negara tersebut. Mayerfas mengatakan pejabat dan staf KBRI di Hanoi dan KJRI di Ho Chi Min City telah bertemu dengan delapan perompak tersebut dan memastikan mereka adalah warga negara Indonesia (WNI).
Dia mengatakan, dalam kasus tersebut, ada tiga negara yang sangat menunggu proses investigasi tersebut. Negara pertama adalah Vietnam karena perompak tersebut ditangkap di wilayahnyat.
Negara kedua adalah Malaysia tempat perisitiwa perompakan terjadi, dan negara ketiga adalah Indonesia karena terdapat delapan yang menjadi perompak dalam kasus itu.
"Saat ini mereka berada di Pulau Phu Quoc dalam kondisi baik dan ditempatkan di 'guest house' polisi maritim. Kita juga sudah memberikan bantuan segala keperluan mereka," ungkap Mayerfas.
Selama menunggu proses penyelidikan selesai, pemerintah Indonesia belum bisa menentukan sikap terkait permintaan ekstradisi atau bantuan hukum lainnya. Vietnam dan Indonesia memang mempunyai perjanjian ekstradisi sejak 26 April 2015.
"Jadi mau ekstradisi atau deportasi atau juga dibiarkan di suatu tempat dengan jaminan tertentu masih belum bisa diputuskan. Kita juga belum tahu mereka mau diadili di mana, tunggu proses investigasi polisi Vietnam selesai," kata Mayerfas.
Pada kesempatan itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan kasus perompakan di kawasan Asia Tenggara merupakan suatu tantangan bersama bagi negara-negara anggota ASEAN, dan merupakan kriminalitas yang teroganisasi.