Senin 29 Jun 2015 21:45 WIB

Kemenlu: Penangkapan 52 WNI di Cina Salah Informasi

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal (kanan).
Foto: Kemlu
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan berita tentang 52 WNI yang ditahan otoritas Cina karena terlibat penyelundupan narkoba adalah salah informasi.

"(Berita) itu salah informasi karena tidak pernah ada penangkapan langsung 52 orang WNI untuk kasus narkoba di Cina," kata Iqbal usai diskusi di Erasmus Huis, Jakarta, Senin petang (29/6).

Sebelumnya, terdapat pemberitaan 52 WNI ditangkap otoritas Cina terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba.

"Saya rasa (data) itu rancu dengan jumlah WNI yang ditahan tahun lalu (2014) yang memang berjumlah 52 orang," kata dia.

Menurut Iqbal, saat ini terdapat 59 WNI yang ditahan karena kasus narkoba di Cina, namun jumlah tersebut merupakan total dari kasus yang terjadi dari 2011 hingga 2015.

Dari total 59 orang tersebut, 40 orang di antaranya telah terbebas dari hukuman mati, namun masih dalam status tahanan dengan masa kurungan 10 hingga 25 tahun. Selain itu, tiga WNI telah murni bebas dari hukuman dan telah dipulangkan ke Indonesia.

"Sehingga saat ini, ada 16 WNI yang masih terancam hukuman mati di Cina," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement