Jumat 03 Jul 2015 18:18 WIB

PBB Minta Pernikahan Anak Dihentikan

Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui resolusi menyerukan pengakhiran pernikahan anak-anak, dini dan paksa, Kamis (2/7).

Dewan HAM menuntut pernikahan anak-anak diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Langkah itu disambut pegiat sebagai hal penting untuk kemajuan masalah tersebut.

Dewan mengatakan praktik tersebut adalah penghalang pembangunan berkelanjutan dan melanggengkan kemiskinan. Resolusi itu mengakui keperluan akan rencana gerakan nasional untuk mengakhiri praktik tersebut. Pernikahan dini memengaruhi sekitar 15 juta anak-anak perempuan setiap tahun.

"Organisasi masyarakat sipil sekarang memiliki alat yang ampuh untuk membantu mereka meminta pemerintah mereka untuk menjelaskan komitmen yang telah mereka buat untuk mengakhiri pernikahan anak dan melindungi hak-hak perempuan," kata Direktur Eksekutif "Girls Not Brides" Lakshmi Sundaram dalam sebuah pernyataan.

Lebih dari 85 negara mendukung resolusi itu, beberapa dengan tingkat pernikahan anak yang tinggi.

"Jika kita tidak bertindak untuk mengurangi pernikahan anak, 1,2 miliar anak perempuan akan menikah sebagai anak-anak pada 2050," katanya.

Pegiat mengatakan resolusi itu adalah awal bagi resolusi lainnya, termasuk satu yang diadopsi tahun lalu oleh Majelis Umum PBB, misalnya, dengan mempertimbangkan pernikahan anak, dini dan paksa dalam keadaan kemanusiaan dan rentan.

Pernikahan anak perempuan menghalangi pendidikan dan kesempatan kerja, membahayakan kesehatan mereka dan meningkatkan risiko eksploitasi, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan kematian saat melahirkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement