REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Sebuah kelompok Hak Asasi Manusia Internasional menuduh parlemen Myanmar mencoba bermain api dengan meloloskan sebuah RUU yang melarang pernikahan beda agama. Undang-undang tersebut dinilai melanggar HAM karena melarang perempuan penganut Buddha untuk menikah dengan pria beragama lain.
Phil Robertson dari Human Rights Watch yang berbasis di New York mengatakan pada Rabu (8/7), RUU itu terkait dengan kampanye oleh kelompok-kelompok ekstremis Buddha yang telah menghasut kebencian antiMuslim.
"Ketegangan agama telah menyebabkan kekerasan mematikan, khususnya terhadap Muslim Rohingya di Myanmar Barat, yang telah merasa terdorong untuk melarikan diri ke luar negeri," ujarnya dikutip, Rabu (8/7).
RUU yang disahkan pada Selasa (7/7) adalah salah satu dari empat yang dikenal sebagai Perlindungan dari Ras dan Hukum Agama, yang telah dikritik sebagai diskriminatif oleh kelompok Hak Asasi Manusia.