REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Semua kantor perwakilan Indonesia di Australia akan libur atau cuti bersama selama empat hari. Kebijakan itu dilakukan menyusul keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia soal hari libur nasional dan cuti bersama.
Dalam keputusan bersama tersebut disebutkan tanggal 17 dan 18 Juli (Jumat dan Sabutu), sementara cuti bersama dimulai tanggal 16 Juli (Kamis) dan 20-21 Juli (Senin dan Selasa).
Seluruh kantor perwakilan Indonesia di Australia, termasuk kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan mengikuti keputusan bersama tersebut.
"Sesuai aturan yang ditetapkan, kami libur, tidak ada aktivitas dan pelayanan pada periode 16 Juli hingga 21 Juli," ujar Irvan Buchari, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Victoria di Melbourne baru-baru ini.
"Tapi jika ada kasus yang sangat mendesak, seperti misalnya di Melbourne warga bisa menghubungi hotline kami," tambahnya kepada Erwin Renaldi dari ABC Internasional.
"Misalnya ada yang hilang pasport, sementara harus pulang keesokan harinya, ya pasti kita bantu."
Ada pun hotline KJRI Melbourne adalah +61 477 007 075.
Berikut hotline kantor perwakilan Indonesia di negara bagian lain di Australia yang bisa diakses 24 jam: