Sabtu 11 Jul 2015 14:46 WIB

Uskup Vatikan Diadili Karena Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jozef Wesolowski, mantan uskup agung dan duta kepausan Vatikan untuk Republik Dominika, akan duduk di kursi pesakitan pada Sabtu atas tuduhan pelanggaran seks terhadap anak dalam perkara dipandang sebagai ujian bagi kepemimpinan Paus Fransiskus untuk upayanya membersihkan gereja.

Itu akan menjadi sidang pertama, yang diselenggarakan di bawah aturan susunan Paus asal Argentina tersebut, yang mencoba membuat pendeta bertanggungjawab atas tindakan mereka di mana pun di seluruh dunia dan menjadi bukti bahwa Vatikan peka terhadap kemarahan meluas karena skandal berulang tersebut.

Mantan Uskup Agung berusia 66 tahun asal Polandia itu pernah menjadi "apostolic nuncio" atau Duta Besar Vatikan di Santo Domingo selama lima tahun sebelum ditarik kembali ke Roma pada tahun 2013 karena media lokal menuduhnya membayar anak laki-laki untuk melakukan adegan seksual.

Paus memerintahkan penyelidikan kriminal dan mantan Duta Besar Vatikan itu ditangkap pada September lalu dan ditahan di Vatikan--menjadi kali pertama bagi negara berupa kota kecil itu menangkap seseorang untuk tuduhan pedofilia.

Setelah penangkapannya, para penyidik Vatikan menemukan berbagai materi pornografi anak di komputer milik si mantan Duta Besar. Wesolowski telah dipecat oleh pengadilan Vatikan, ini adalah kejadian yang sangat langka dan tanda betapa seriusnya gereja menindaklanjuti tuduhan tersebut.

Wesolowski diancam dengan kurungan hingga delapan tahun bila didapati bersalah menyiksa anak dan dua tahun untuk kepemilikan materi pornografi anak. Sangat besar kemungkinkan pelaksanaan hukuman bakal dilakukan di Italia daripada di Vatikan.

Para pejabat terkait juga telah menyarankan agar dia diekstradisi ke Republik Dominika atau Polandia.

Dalam upayanya mengembalikan kredibilitas Katolik Roma Gereja setelah diterpa gelombang skandal seksual di seluruh dunia, Paus Francis memerintahkan pada tahun 2013 bahwa hukum pidana Vatikan bakal diterapkan terhadap semua pekerjanya di mana pun mereka tinggal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement