Selasa 21 Jul 2015 10:53 WIB

DK PBB Sahkan Kesepakatan Nuklir Iran

Sidang DK PBB
Foto: afp
Sidang DK PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB pada Senin (20/7) mensahkan kesepakatan yang baru dicapai antara Iran dan negara besar di dunia mengenai masalah nuklir Iran. Langkah ini meluncurkan proses bagi pencabutan sanksi PBB atas Iran.

Dalam resolusi yang disahkan dengan suara bulat, badan 15 anggota tersebut mensahkan kesepakatan itu dan menyerukan pelaksanaan penuh jadwal yang ditetapkan di dalam kesepakatan tersebut.

Kesepakatan yang disebut Rencana Aksi Menyeluruh Bersama (JCPOA) yang dicapai pada 14 Juli antara Iran dan P5+1, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina dan Rusia ditambah Jerman setelah dua pekan perundingan alot di Wina, Austria.

Tapi kesepakatan tersebut menetapkan pembatasan lebih ketat atas program nuklir Iran. Menurut resolusi itu, Dewan Keamanan PBB akan menghentikan sanksinya atas Iran setelah menerima laporan dari Badan Tenaga Atom Internasional yang mengabsahkan pelaksanaan komitmen oleh Iran yang berkaitan dengan nuklir berdasarkan JCPOA.

Komitmen tersebut meliputi antara lain perancangan kembali oleh Iran atas reaktornya, pengalihan Instalasi Pengayaan Bahan Bakar Fordow menjadi pusat teknologi, pemindahan mesin sentrifugal dan prasarana yang berkaitan dengan pengayaan uranium.

Segera setelah Dewan Keamanan memperoleh keyakinan tugas itu telah dilaksanakan, sanksi atas Iran akan dihentikan, meskipun pembatasan masih berlaku.

Sanksi tersebut meliputi larangan atas pasokan barang dan layanan bagi program nuklir Iran, pembekuan aset dan larangan perjalanan yang ditujukan kepada kesatuan dan orang yang dibidik, embargo senjata konvensional dan rudal balistik.

Menurut resolusi itu, Dewan Keamanan akan mempertahankan embargo atas impor dan ekspor senjata konvensional selama lima tahun dan atas rudal balistik selama delapan tahun.

Tanggal penghentian sanksi akan jatuh dalam waktu 10 tahun mulai hari ketika resolusi tersebut disahkan. Dewan Keamanan dapat membatalkan pencabutan sanksi jika Iran melanggar kesepakatan itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement