REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif mempelajari teks kesepakatan nuklir, Selasa (21/7).
Berdasarkan konstitusi Iran, parlemen memiliki hak untuk menolak kesepakatan bahkan negosiasi yang dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri. Namun hasil pemungutan suara anggota parlemen pada kesepakatan belum jelas.
Bisa saja parlemen Iran hanya membahas kesepakatan tersebut. Parlemen juga kemungkinan akan mengungkapkan keprihatinanya jika tidak dapat berbuat banyak dalam kesepakatan.
Dewan Keamanan PBB telah mengesahkan kesepakatan untuk mengekang program nuklir Iran. Dalam kesepakatan juga memiliki langkah-langkah resmi untuk mengakhiri sanksi PBB.
sumber : AP
Advertisement