Rabu 22 Jul 2015 23:12 WIB

Filipina Deportasi 155 WNA

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Angga Indrawan
Imigran gelap, ilustrasi
Foto: Antara
Imigran gelap, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pihak berwenang Filipina akan mendeportasi 155 warga negara asing yang sebagian besar Cina. Mereka ditangkap karena bekerja di Filipina secara ilegal.

Juru bicara Biro Imigrasi Elaine Tan mengatakan dalam sebuah pernyataan, warga negara asing yang ditangkap Senin (21/7) di Pasay City, di luar Manila. Mereka bekerja sebagai agen call center atau operator judi online.

Ia mengatakan, warga asing tersebut gagal memberikan dokumen resmi izin kerja di Filipina. Mereka juga dikenakan denda karena melanggar hukum imigrasi.

Menurut catatan imigrasi Filipina, setidaknya 215 orang asing yang sebagian besar Cina ditangkap secara terpisah tahun lalu karena tidak memiliki visa kerja. Sedangkan 58 orang lainnya ditangkap pada Januari.

Petugas Biro Imigrasi, Dana Mengote mengatakan, jumlah itu hanya mewakili mereka yang ditahan dalam operasi besar, belum mencakup pelanggaran yang dilakukan satu atau dua orang asing.

Biro Imigrasi menyebut, sebanyak 659 orang asing termasuk 80 diantaranya merupakan tersangka kriminal dan buronan ditangkap pada 2013.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement