REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Seorang wisatawan Australia divonis satu tahun penjara setelah didapati bersalah berbagi rokok ganja di pantai di Bali.
Pria berusia 25 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat itu, pada awalnya terancam hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun atas kepemilikan obat terlarang.
Kantor berita AAP melaporkan jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun untuk pemakaian obat terlarang. Nicholas Langan, pria asal kota Townsville tersebut menambah panjang daftar pelancong Australia ke Bali berakhir di kursi pesakitan.
sumber : antara
Advertisement