REPUBLIKA.CO.ID, THAILAND -- Para pelaku perdagangan manusia yang mayoritas korbannya muslim Rohingya akan didakwa kejaksaan Agung Thailand. Sebanyak 72 orang akan didakwa dalam kasus ini, termasuk para pejabat pemerintahan.
“Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk lebih dari 30 lainnya,” kata juru bicara kantor jaksa agung (OAG), Wanchai Roujanavong, Sabtu (25/7).
Para tersangka menghadapi tuduhan termasuk perdagangan manusia. Tuduhan ini karena mereka mengambil bagian dalam jaringan kejahatan internasional, karena membawa imigran secara ilegal. Khususnya Muslim Rohingya yang menghadapi penganiayaan di Myanmar.
Sebagian besar orang yang didakwa dan ditahan berasal dari Thailand, namun beberapa juga warga negara Myanmar dan Bangladesh. Para tersangka termasuk politisi lokal, pejabat pemerintah, polisi, dan Letnan Jenderal Manas Kongpan yang pernah mengawasi isu perdagangan di Thailand selatan.
Pemerintah Thailand menghadapi tekanan internasional awal tahun ini untuk menindak penyelundup. Tekanan tersebut terjadi setelah ribuan gambar imigran dari Bangladesh dan Myanmar terdampar di laut tersebar ke seluruh dunia.
"Kami tidak akan membiarkan orang-orang berpengaruh bebas dari proses keadilan," tegasnya.
Sebelumnya ditemukannya kamp-kamp imigran di dalam hutan dalam kondisi mengerikan. Selain itu, kuburan massal ditemukan di sebuah kamp yang ditinggalkan di provinsi selatan Songkhla, Thailand pada bulan Mei.