Senin 27 Jul 2015 04:50 WIB

Pembunuh Guru SD Singkawang Dikenakan Pasal Berlapis

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP KZ Errie Limantara mengatakan, LK, pelaku pembunuhan guru SDN 14 Singkawang dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya.

"Meski pelaku telah menyesali perbuatannya, namun pelaku tetap dijatuhkan pasal terberat dan dijerat pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan juga tetap dikenakan pasal 340. Namun untuk pembuktiannya di persidangan nanti, dan majelis hakim yang berwenang untuk memberikan vonis," katanya di Singkawang, Ahad (27/7).

Dia menjelaskan, LK, tersangka yang membunuh Siti Khadijah (istrinya), pada Jumat (24/7) sekira pukul 21.30 wib kemarin, di kediamannya yang beralamat di Jl RA Kartini, Gg Dulhaji, No 45 Rt 16 Rw 06 Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Kami sudah megumpulkan bukti-bukti dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Siti Khitijah, guru SDN 14 kota Singkawang yang tewas mengenaskan lantaran dibunuh suaminya sendiri. Bahkan, kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari tersangka," tuturnya.

Di hadapan sejumlah wartawan, Lukman mengaku sangat menyesal telah membunuh istrinya. "Secara hati nurani, saya sangat menyesal atas kejadian itu, dan saya mohon maaf dengan keluarga istri saya, minta maaf dengan keluarga yang ada di kampung dan di Singkawang, atau kenalan istri serta keluarga istri yang ada di Jawa," katanya.

Lukman yang didampingi penasehat hukumnya, Jamaan Elvis Eluwis, menyampaikan permintaan maafnya kepada teman kuliah dan keluarga besar istinya. "Ini terjadi dikarenakan masalah keluarga," kata Lukman tanpa menyebutkan masalah yang sebenarnya.

Dia mengatakan tidak ada rencana untuk membunuh istrinya. Pisau itu hanya kebetulan ada di dalam kamarnya. Karena biasa digunakan untuk menyervice kipas angin yang sering rusak.

"Kamar yang kami pakai dulunya untuk rental musik, tapi sekarang tidak digunakan lagi dan dijadikan kamar," tuturnya. Kebetulan, lanjutnya, kamar kedap suara itu AC-nya rusak, sehingga menggunakan kipas angin. Tapi kipas anginnya sering mati."Jadi pisau itu ada untuk membetulkan kipas angin," ceritanya.

Dia tidak menggunakan obeng, karena mata obengnya sudah bulat. Dirinya tidak menyangka, karena kejadian itu terjadi secara spontanitas. "Padahal saya sangat sayang dengan istri saya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum tersangka, Jamaan Elvis Eluwis mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam kondisi down, sehingga belum bisa banyak bicara.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan dari pihak penyidik, dan pelaku memohon maaf dan mengaku sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi," kata pria yang akrab disapa Buyung itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement