REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Publikasi lokal Jeddah melaporkan ada sekitar enam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan setiap harinya. Meski begitu, masih banyak masyarakat justru menangani kasus pelecehan dan kekerasan dengan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Ada sekitar 3.982 kasus dicapai oleh Pengadilan Pidana Negara. Kasus selama tahun 1435 sampai 1436 Masehi ini jika dirata-ratakan akan menemukan hasil setiap hari ada enam kasus.
Menurut Departemen Kehakiman, kebanyakan kasus tersebut melibatkan pelecehan seksual. Pelecehan tersebut sering manimpa perempuan dan anak laki-laki, bahkan berlanjut hingga menuju kekerasan seksual.
Statistik menunjukkan rata-rata kasus pelecehan seksual yang terjadi di Riyadh adalah 1.199 kasus pelecehan seksual. Disusul Makkah 494 kasus, Provinsi timur 335 kasus, Madinah 275 kasus, dan daerah lain yang melaporkan kasus pelecehan seksual yang terdaftar sebanyak 1.679 kasus serupa.
Penyelidikan pada kasus pelecehan seksual di Taif telah rampung. Pelaku pelecehan seksual pada seorang gadis adalah dua orang pemuda. Tim penindak pelaku pelecehan seksual pun dibentuk.
"Mereka terdiri dari sejumlah petugas untuk menganalisis dan mengumpulkan informasi tentang video klip tentang kejadian, kemudian pelaku akan ditangkap,” ujar juru bicara polisi Makkah, Kolonel Ati Al-Quraishi, seperti dilansir ArabNews, Selasa (28/7).
Menurut Ahli Hukum, Yusof Abdulatif Al-Jaber mengatakan, pelecehan sudah termasuk dalam tindak pidana hukum. Dulu, menurut Yusof, pelecehan merupakan insiden diam-diam, karena orang tidak bisa mendokumentasikannya. Namun dengan teknologi saat ini, orang bisa merekamnya dan diunggah ke media sosial.
“Ini merupakan kasus pelecehan yang menyakitkan dan memalukan dalam masyarakat kita,” ujar Yusof.
Saat ini, Dewan Syura sedang mengataur dan memperdebatkan RUU pelecehan seksual. RUU mengatur lama masa tahanan dan denda hingga 100 ribu Riyal untuk Harasser.