REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal membenarkan informasi 11 warga Indonesia yang ditangkap Kepolisian Masjidil Haram.
"Mereka ditangkap karena dituduh melakukan ritual sesat pada hari kedua Idul Fitri," kata Iqbal saat dikonfirmasi Republika, Jumat (31/7).
Iqbal menjelaskan delapan anggota rombongan umroh tersebut ditahan di kantor tahanan sementara Makkah. Sedangkan dua lainnya yang merupakan perempuan ditahan di penjara umum permpuan.
Pimpinan rombongan Zubair Amir Abdullah (47 tahun) dibawa ke RS jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. Kelompok tersebut meyakini Idul Fitri jatuh pada Sabtu (18/7), sementara Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat (17/7).