Jumat 31 Jul 2015 15:28 WIB

WNI Mengaku Imam Mahdi Terancam Hukuman Berat di Saudi

Rep: c07/ Red: Ani Nursalikah
Aliran sesat (Ilustrasi).
Foto: IST
Aliran sesat (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan Pemerintah Arab Saudi menganut hukum Islam.

Karena itu, pelanggaran syariah adalah pelanggaran berat terhadap hukum Saudi. Pelanggaran syariah ini pun bukan yang pertama kali terjadi.

"Kejadian jamaah WNI melakukan ritual atau praktik keagamaan yang tidak umum dan bertentangan dengan hukum di saudi sudah beberapa kali terjadi, antara lain membawa jimat dan memotong kiswah kabah," kata Iqbal saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (31/7).

Bahkan, beberapa di antaranya dijerat dengan hukum syirik. Terkait dengan 11 jamaah umrah yang ditangkap, mereka berkeyakinan pemimpin mereka adalah Imam Mahdi.

"Dikhawatirkan akan membuat mereka dijerat dengan pasal riddah, yaitu sesat dan keluar dari ajaran Islam sehingga terancam hukuman berat," kata Iqbal.

Mengingat kasus ini masih pada tahap investigasi dan belum ke mahkamah, KJRI akan berusaha mengimbau kelompok tersebut agar tidak bersikeras dengan keyakinan mereka.

"Setidaknya di depan polisi atau investigator Saudi sehingga KJRI dapat mengupayakan mereka dibebaskan dan diizinkan untuk dipulangkan," kata Iqbal.

Sebelumnya, sebanyak 11 jamaah umrah asal Indonesiai ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi. Mereka diduga melakukan ajaran sesat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement