Jumat 31 Jul 2015 17:06 WIB

Meksiko Setuju Ekstradisi Guzman ke AS

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Joaquin
Foto: abc
Joaquin "El Chapo" Guzman.

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Kantor Jaksa Agung Meksiko mengatakan pada Kamis (30/7), hakim telah menyetujui surat perintah dari Amerika Serikat untuk mengekstradisi gembong narkoba Joaquin "El Chapo" Guzman. Guzman melarikan diri dari sebuah penjara keamanan tinggi melalui terowongan awal bulan ini.

Dilansir Channel News Asia, Jumat (31/7), Meksiko mengatakan mereka telah menerima permintaan ekstradisi yang diajukan AS pada 25 Juni. Permintaan diajukan beberapa pekan sebelum Guzman melarikan diri dari penjara.

Pemerintah mengatakan telah memperkirakan permintaan AS tersebut setelah penangkapan terakhir Guzman pada Februari 2014. Namun menurut pemerintah, Jaksa Agung sebelumnya Yesus Murillo tak mengizinkan Guzman  diekstradisi sihingga ia bisa dipenjara di Meksiko.

Kini, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Arely Gomez, kantor Kejaksaan Agung menyatakan telah menganalisis permintaan tersebut. Menurut Kejaksaan, permintaan sesuai dengan hukum yang ada.

Guzman merupakan gembong kelas kakap yang memimpin Kartel Sinaloa. Ia diburu pemerintah AS atas sejumlah tuduhan kriminal, termasuk penyelundupan kokain dan pencucian uang.

Kegagalan mengekstradisi Guzman setelah permintaan 25 Juni banyak dikritik. Selama ini Guzman juga dikenal telah menyelundupkan miliaran dolar obat-obatan terlarang ke AS. Ia juga dianggap bertanggung jawab atas kematian ribuan orang karena kecanduan dan kekerasan geng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement