Jumat 31 Jul 2015 17:54 WIB

KJRI Minta Jamaah Umrah Dibebaskan untuk Dibina

Rep: c07/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah umrah (ilustrasi)
Foto: Reuters/Amr Abdallah Dalsh
Jamaah umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan tim KJRI telah bertemu dengan penyelidik yang menangani 11 orang WNI jamaah umrah.

Jamaah tersebut mengaku sebagai anggota Himpunan Pemuda Sinar Sahid (HIMPASS).

"KJRI sampaikan ini hanya masalah perbedaan ijtihadiah mengenai 1 Syawal yang juga terjadi di banyak negara Islam. KJRI juga memohon agar mereka  dapat dibebaskan sehingga pemerintah Indonesia dapat melakukan pembinaan terhadap mereka," ujar Iqbal kepada Republika.co.id, Jumat (31/7).

Iqbal melanjutkan, penyelidik juga dapat memahami adanya perbedaan ijtihadiyah dimaksud. Investigator akan  berencana memisahkan proses investigasi antara 10 orang anggota HIMPASS dengan pemimpinnya Zuber Amir Abdullah (ZAA).

Sebelumnya, 11 jamaah umrah asal Indonesia ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi. Mereka diduga melakukan ajaran sesat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement