REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal memberikan 11 daftar nama WNI jamaah umrah yang ditahan kepolisian Arab Saudi. Mereka mengaku anggota Himpunan Pemuda Sinar Sahid (HIMPASS).
Berikut nama mereka.
1. Zubir Amir Abdullah
2. Ismelda Harfianti Lubis
3. Kharmain Amir Abdullah
4. Rahmat Abdullah Makki Almalik
5. Rakhmat Syawal Lubis
6. Rudi Aulia Usman Arif
7. Muhammad Zainullah Wahid
8. Muhammad Idris Ruslan No.Paspor
9. Muhammad Lubis
10. Joko Handoko Marore
11. Jamsah Binti Jamin
Iqbal mengatakan, tim KJRI telah bertemu dengan investigator yang menangani 11 orang WNI tersebut. KJRI menjelaskan tindakan para jamaah hanya tentang perbedaan ijtihadiah mengenai 1 Syawal yang juga terjadi di banyak negara mayoritas Muslim. KJRI juga memohon agar mereka dapat dibebaskan sehingga pemerintah Indonesia dapat melakukan pembinaan terhadap mereka.
Menurut Iqbal, pihak investigator juga dapat memahami adanya perbedaan ijtihadiyah dimaksud sehingga penyelidik berencana memisahkan proses investigasi antara 10 orang anggota HIMPASS dengan pemimpinnya, yaitu Zuber Amir Abdullah (ZAA).
Sebelumnya, sebanyak 11 jamaah umrah asal Indonesia ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi. Mereka diduga melakukan ajaran sesat.
Kelompok asal Medan tersebut melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di Makam Ibrahim (Kompleks Ka'bah) yang didahului dengan penyampaian khutbah. Padahal Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada (17/7). Mereka juga berkeyakinan pimpinan mereka, ZAA adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir zaman.
Akibatnya, aksi yang sangat demonstratif tersebut bukan saja menarik perhatian jamaah lain akan tetapi juga mengganggu jamaah yang sedang tawaf sehingga sejumlah jamaah melaporkan kepada polisi. Polisi juga sudah meminta mereka untuk bubar, namun ditolak oleh kelompok tersebut sehingga polisi membubarkan secara paksa dan menangkap mereka.