Selasa 04 Aug 2015 14:28 WIB

Pakistan Eksekusi Mati Shafqat Hussain

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Shafqat Hussain
Foto: independent
Shafqat Hussain

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Pakistan mengeksekusi mati Shafqat Hussain, terdakwa kasus pembunuhan seorang anak pada 2004, Senin (4/8). Eksekusi mati tetap dilakukan setelah banding yang diajukan kelompok HAM internasional ditolak pengadilan.

Pengacara Hussain mengatakan Hussain dinyatakan bersalah ketika usianya 14 tahun. Ia juga mengakui tuduhan pembunuhan setelah diinterogasi sambil disiksa.

Namun, pihak berwenang mengatakan tidak ada bukti Hussain masih dibawah umur. Pemerintah Pakistan percaya Hussain berusia 23 tahun ketika dinyatakan bersalah.

Baik pengacara, aktivis HAM, hingga komunitas internasional telah meminta pemerintah melakukan verifikasi lebih lanjut dan menangguhkan hukuman.

"Keputusan pemerintah mendorong eksekusi meski ada panggilan untuk menghentikannya adalah bukti sistem hukum Pakistan gagal," kata kelompok HAM, dikutip BBC.

Menurut mereka kasus Hussain belum diselidiki cara mendalam. Hussain dieksekusi dengan cara digantung sebelum subuh di penjara Karachi.

Ia diizinkan bertemu dengan keluarganya untuk terakhir kali pada malam sebelum dini hari. Sebelumnya, eksekusi mati tersebut telah ditunda sebanyak empat kali tahun ini.

Eksekusi Hussain menambah panjang daftar hukuman mati di Pakistan. Negara ini memiliki jumlah terbesar dalam daftar hukuman mati di dunia. Lebih dari 8.000 orang masih menunggu untuk dieksekusi tahun ini.

Sejak Desember 2014 hingga saat ini, Pakistan telah mengeksekusi hampir 200 orang. Sebagian besar dieksekusi tahun ini. Sementara jumlah terbanyak, yaitu Iran (369 orang), Irak (169 orang), Saudi Arabia (79 orang), Somalia (68 orang) dan AS (39 orang).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement