REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel untuk pertama kalinya menerapkan hukuman penahanan administratif pada warganya. Hukuman dijatuhkan pada tersangka kasus pembakaran rumah Palestina di wilayah Tepi Barat.
Kementerian Pertahanan Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan, tersangka Mordechai Meyer telah ditangkap dan dipenjara di bawah aturan penahanan administratif selama enam bulan. Meyer dituduh terlibat dalam aktivitas kekeraan dan serangan teroris baru-baru ini oleh kelompok teror Yahudi.
Selama ini Israel menerapkan penahanan adminsitratif pada ratusan warga Palestina. Kelompok kebebasan sipil menyayangkan metode tersebut sebagai pukulan bagi proses hukum.
Dalam langkah-langkah terbaru kabinet keamanan Perdana Menteri Benyamin menyetujui untuk menerapkan metode ini bagi orang-orang Yahudi yang dicurigai melakukan pembakaran di Tepi Barat. Serangan itu menewaskan seorang balita Palestina dan melukai tiga kerabat lainnya.
Dua warga Israel lainnya yang memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok Yahudi sayap kanan, Meir Ettinger dan Eviatar Salonim, juga ditangkap pekan ini. Polisi mengatakan mereka ditahan dan menunggu penyelidikan lebih lanjut tapi tidak ditempatkan di bawah tahanan administratif.