Rabu 05 Aug 2015 15:56 WIB

10 WNI Jamaah Umrah yang Ditahan di Makkah Segera Dipulangkan

Rep: C07/ Red: Djibril Muhammad
 Jamaah haji melempar jumrah di Mina.
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji melempar jumrah di Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan Tim perlindungann WNI KJRI Jeddah kembali bertemu dengan Ketua Tim Investigasi kasus 11 WNI jamaah umroh yang merupakan anggota Himpunan Pemuda Sinar Sahid (HIMPASS) yang ditahan di Makkah.

Iqbal menuturkan dalam pertemuan yang dilakukan pada Selasa (4/8) itu, tim Investigasi mempertimbangkan masukan dari KJRI. "Investigator memutuskan untuk menutup berkas kasus terhadap  10 WNI anggota HIMPASS," ujar Iqbal, Rabu (5/8).

Kemudian, lanjut Iqbal, pada hari ini Investigator akan menyampaikan kepada Kantor Kepolisian Masjidil Haram bahwa kasus sudah selesai, sehingga kantor kepolisian masjidi haram segera berkoordinasi dengan Tarhil (imigrasi) untuk proses deportasinya sesegera mungkin.

Sebelumnya, sebanyak 11 jamaah umrah asal Indonesia ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi. Mereka diduga melakukan ajaran sesat.

Kelompok asal Medan tersebut melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di Makam Ibrahim (Kompleks kabbah) yang didahului dengan penyampaian khutbah. Padahal Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada (17/7). Mereka juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka Zuber Amir Abdullah ZAA adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir Zaman.

Akibatnya, aksi yang sangat demonstratif tersebut bukan saja menarik perhatian jamaah lain akan tetapi juga mengganggu jamaah yang sedang tawaf sehingga sejumlah jamaah melaporkan kepada polisi. Polisi juga sudah meminta mereka untuk bubar namun ditolak oleh kelompok tersebut sehingga polisi membubarkan secara paksa dan menangkap mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement