REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak warga negara Indonesia (WNI) di Vietnam dilaporkan telah diculik. Ela Herawati melaporkan kasus penculikan anaknya, Cecilia Adisoma, ke Kepolisian Vung Tau City. Penculikan dilakukan oleh mantan suaminya Karl Leonhard Werner, seorang warga negara AS.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pada 24 Juli lalu KJRI Ho Chi Minh mendapatkan notifikasi dari Kepolisian Vung Tau City mengenai laporan Ela Herawati itu.
Iqbal mengatakan, menurut pengakuan Ela, mantan suaminya memiliki catatan medis pernah mengalami depresi dari salah satu rumah sakit di Bintaro. Sehingga ia sangat mengkhawatirkan keselamatan anaknya.
Setelah mendapatkan laporan itu, Iqbal menambahkan, KJRI langsung menyampaikan nota kepada Kemenlu Vietnam, Konsulat Jenderal Amerika di Ho Chi Minh City, Public Security Office serta American International School tempat Karl Bekerja.
"Karena latar belakang kasus ini adalah kasus perdata, KJRI sudah mencoba melakukan mediasi, tapi gagal karena Karl tidak hadir pada waktu pertemuan yang telah disepakati bersama," jelas Iqbal, Jumat (7/8).
Iqbal melanjutkan, saat ini Herawati telah didampingi pengacara di Vietnam dan dibantu oleh penerjemah dan melegalisasi dokumen keputusan Pengadilan Jakarta Selatan tentang perkara cerai gugat antara Ela Herawati dengan Karl.
Pada (1/8) kemarin Ela juga telah dipanggil kembali oleh Polisi Vietnam untuk pendalaman kasus, termasuk mendapat info kronologis kasus tersebut. "Pada kesempatan tersebut hadir juga resepsionis hotel La Rung Hotel yang menyaksikan penculikan tersebut," ujar Iqbal.
Selain itu, Kemenlu juga melakukan koordinasi dengan imigrasi Vietnam guna mengantisipasi kemungkinan jika Karl sudah meninggalkan Vietnam. Namun, Imigrasi Vietnam menginformasikan, kedua nama tersebut belum meninggalkan Vietnam.