Senin 10 Aug 2015 11:40 WIB

KJRI Vietnam Gunakan Putusan PN Jaksel Kembalikan Cecilia

Rep: C07/ Red: Djibril Muhammad
Penculikan
Penculikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal mengatakan KJRI Vietnam mengupayakan penyelesaian kasus penculikan Cecilia Adisoma (5 tahun) dengan mediasi.

"Namun, Karl Leonhard Werner (Ayah Cecilia) beberapa kali tidak menghadiri pertemuan dan tetap bersikeras untuk menahan Cecilia," jelas Iqbal, Senin (10/8).

Karena mediasi gagal maka KJRI memanfaatkan kedekatan hubungan dengan Kemlu dan Polisi setempat untuk menggunakan pendekatan lain.

"Kami meminta kepolisian Vietnam untuk mengembalikan Cecilia berdasarkan keputusan Pengadilan Jakarta Selatan yang memberikan hak asuh kepada Ela. Jika Karl keberatan dengan keputusan tersebut agar mengajukan banding di pengadilan di Indonesia. Tampaknya pendekatan tersebut dapat diterima oleh Kepolisian Vietnam”, papar Konsul Jenderal RI Ho Cho Minh Jean Annes.

Sebelumnya, KJRI Ho Chi Minh mendapatkan notifikasi dari Kepolisian Vung Tau City terkait laporan Ela, mengenai kasus penculikan anaknya Cecilia Adisoma Warner, oleh mantan suaminya Karl Leonhard Werner, seorang Warga Negara Amerika.

Menurut pengakuan Ela, mantan suaminya memiliki catatan medis pernah mengalami depresi dari salah satu rumah sakit di Bintaro. Sehingga ia sangat  mengkhawatirkan keselamatan anaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement