Senin 10 Aug 2015 15:15 WIB

Meski UU Homoseksual Dicabut, LGBT Tetap Ilegal di Uganda

Rep: melisa riska putri/ Red: Ani Nursalikah
Gay
Gay

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Setahun sudah hukum Uganda yang menindak homoseksual dengan hukuman penjara seumur hidup dibatalkan. Pembatalan itu terjadi setelah adanya tekanan internasional yang kuat.

Peringatan putusan itu disambut baik dengan berkumpulnya ratusan warga untuk pawai gay di sepanjang tepi Danau Victoria, Sabtu (8/8). Seperti diberitakan Time, Senin (10/8), sekitar 400 orang mencoba menyembunyikan identitas mereka dengan menutupi wajah. Mereka muncul untuk berbaris di Entebbe, barat daya Uganda.

"Kami senang pemerintah menyadari ada masalah yang lebih mendesak daripada orientasi seksual orang," kata peserta pawai, Kasha Jacqueline.

Homoseksualitas tetap merupakan hal ilegal di Uganda. Sikap sosial terhadap komunitas LGBT juga telah tumbuh semakin negatif dalam beberapa tahun terakhir.

Presiden Uganda, Yoweri Museveni bahkan telah mendorong individu utuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan homoseksual. Anggota parlemen konservatif juga telah berjanji mengembalikan mandat hukum penjara seumur hidup bagi penganut homoseksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement