REPUBLIKA.CO.ID,ADDIS ABABA -- Pengadilan Ethiopia memvonis 18 Muslim dengan hukuman penjara 20 tahun lebih. Keputusan tersebut diambil karena tuduhan teror ada upaya mendirikan negara Islam di Afrika.
Dikutip dari Onislam.net, Senin (10/8), menurut pengadilan ibu kota, mereka terlibat dalam persekongkolan untuk menciptakan sebuah pemerintahan berbasis agama. Mereka telah ditangkap sejak tiga tahun lalu, namun baru bulan lalu keputusan tersebut dijatuhkan.
Empat terdakwa, Abubakar Ahmed, Ahmedin Jebel, Yasin Nuru dan Kemal Shmsu, dijatuhi hukuman 22 tahun penjara kepada masing-masing. Lima orang dijatuhi hukuman 18 tahun, lima orang lainnya mendapat vonis 15 tahun, dan empat terdakwa sisanya mendapat hukuman penjara tujuh tahun.
Penangkapan 18 Muslim, termasuk seorang sarjana dan jurnalis, telah memicu demonstrasi nasional menuntut pembebasan para tahanan. Demonstrasi tersebut juga menuduh pemerintah ikut campur dalam urusan agama.