Selasa 11 Aug 2015 07:59 WIB

Ricuh, Status Darurat Diterapkan Di Ferguson

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Kerusuhan Ferguson, AS
Foto: AP
Kerusuhan Ferguson, AS

REPUBLIKA.CO.ID, FERGUSON -- Hampir 60 orang ditahan menyusul kerusuhan di Ferguson, Amerika Serikat, Senin (10/8). Kericuhan pecah saat peringatan satu tahun kematian remaja kulit hitam Michael Brown yang ditembak polisi kulit putih.

Para pengunjuk rasa yang ditahan mencoba menghambat jalan masuk ke pengadilan Saint Louis, lokasi acara memoriam.

Kantor Jaksa AS untuk distrik timur Missouri mengatakan, penahanan dilakukan terhadap 57 orang. "Mereka diproses karena menghalangi jalan masuk ke Thomas Eagleton Federal Courthouse," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mendeklarasikan kondisi darurat di Ferguson karena seorang pria kulit hitam kembali tertembak polisi dalam pawai memoriam.

Polisi menduga korban mengarahkan tembakannya terlebih dahulu ke petugas saat kericuhan terjadi. Korban diketahui bernama Tyrone Harris (18 tahun)

Pejabat eksekutif Saint Louis County, Steve Stenger mendeklarasikan kondisi darurat menyusul penangkapan beberapa orang. "Melihat kekerasan tadi malam di kota Ferguson dan kemungkinan kerusakan pada orang-orang juga bangunan, saya menggunakan otoritas saya untuk menerapkan keadaan darurat, efektif sesegera mungkin," kata Stenger, seperti dikutip Telegraph.

Kepala kepolisian John Belmar mengatakan polisi menembak balik Harris beberapa kali. Ia telah dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan kritis. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement