Selasa 11 Aug 2015 11:35 WIB

Gabung ISIS, Pria AS Dipenjara 25 Tahun

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Pasukan ISIS
Foto: VOA
Pasukan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Seorang pria 21 tahun asal Carolina Selatan dihukum setelah dinyatakan bersalah karena terlibat dengan ISIS, Senin (10/8). Jaksa federal mengatakan Adam Dandach pergi ke Suriah tahun lalu untuk bergabung dengan ISIS.

Dandach ditangkap di Turki pada Juli. Ia didakwa menyediakan materi bantuan untuk ISIS dan membuat pernyataan palsu terkait paspor. Dandach mengaku kepergiannya ke Suriah untuk mencoba bergabung dengan ISIS.

Jaksa AS Eileen Decker mengatakan Dandach mencoba bergabung melalui rekrutmen online. Namun, pasukan gabungan antiteroris berhasil mengendus rencananya sebelum Dandach meninggalkan AS dan menjadi militan asing.

Ia dinyatakan bersalah di Pengadilan Distrik AS di Santa Ana California. Ia menghadapi hukuman penjara selama 25 tahun ketika divonis pada Januari.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement