REPUBLIKA.CO.ID, SAN JUAN--Lebih dari 60 pasangan sesama jenis sedang akan ikut dalam pernikahan massal di Puerto Rico. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Sebagian besar pasangan merupakan warga Puerto Rico, tetapi ada pula yang berasal dari Haiti, Republik Dominik, Kuba, dan Venezuela. Mereka berpartisipasi dalam acara yang dijadwalkan akan berlangsung pada akhir pekan nanti di distrik kolonial San Juan.
"Ini adalah peristiwa bersejarah bagi seluruh Puerto Rico," kata penyelenggara Ada Conde.
Direktur Kantor Demografi Nancy Vega mengatakan, Puerto Rico sampai saat ini melarang pernikahan sesama jenis dan pengakuan pernikahan tersebut. Nemun kondisi berubah setelah keputusan MA. Pejabat juga kini memungkinkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.