Jumat 14 Aug 2015 18:56 WIB

AS Respons Positif Pembebasan Dua Guru JIS

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
(dari kiri) Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (WN Kanada), Kuasa Hukum guru JIS Hotman Paris Hutapea serta asisten guru SD JIS Ferdinand Chong (WNI) memberi keterangan saat tiba
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(dari kiri) Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (WN Kanada), Kuasa Hukum guru JIS Hotman Paris Hutapea serta asisten guru SD JIS Ferdinand Chong (WNI) memberi keterangan saat tiba

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) atas dugaan terlibat kasus kekerasan seksual pada muridnya.

“Penegakan hukum dan pengadilan yang independen merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi mana pun,” kata Duta Besar AS untuk Indonesia Robert O Blake dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (14/8).

Secara khusus, ia menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus bebas dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.

Pihaknya mengaku menghargai keadilan serta kehati-hatian pengadilan tingkat banding Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement