REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Tim pengacara yang ditunjuk untuk membela mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi mengajukan banding atas putusan mati pengadilan kepada klien mereka. Surat pengajuan banding itu disampaikan akhir pekan lalu.
Pada Juni 2015 pengadilan Kairo menjatuhkan vonis mati ke Mursi terkait kasus penjebolan penjara 2011 yang menewaskan sejumlah anggota polisi.
Saat ini Mursi dituding sebagai salah satu tahanan yang kabur dan bertanggung jawab atas insiden pelarian dan penyanderaan aparat.
Namun vonis mati terhadap Mursi mendapat kecaman dari kalangan internasional. Kelompok hak asasi manusia menuding vonis itu bias kepentingan politik. Apalagi Mursi merupakan tokoh gerakan Ikhwanul Muslimin (IM).
Tak hanya Mursi, pemimpin IM seperti Mohamed Badie dan empat lainnya juga dijatuhkan vonis serupa.
Mursi dijatuhkan melalui kudeta militer pada pertengahan 2013. Setelah kudeta itu, satu per satu anggota kelompok IM ditahan.
Seperti dikutip Al-Arabiya, Mursi tidak menunjuk pengacara untuk membelanya dalam persidangan. Ia menolak legitimasi pengadilan. Mursi pun menilai masih menjadi presiden yang sah.