Rabu 19 Aug 2015 06:30 WIB

UU Anti-Teror Mesir Dianggap Lebih Kejam dari Hukum Darurat Mubarak

Rep: c27/ Red: Bilal Ramadhan
Hosni Mubarak
Foto: Reuters
Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir telah menyetujui undang-undang anti terorisme yang menetapkan hukuman penjara bagi pelanggar teror, denda berat bagi wartawan yang mempublikasikan berita palsu, dan melakukan peradilan khusus bagi kasus terorisme.

Pihak berwenang mengklaim bahwa undang-undang tersebut akan menghentikan serangan militan dan menghentikan ideologi mereka. Presiden Abdel Fattah-El-Sissi telah mengesahkan undang-undang pada Ahad yang menjelaskan seputar terorisme secara luas.

Undang-undang tersebut juga mengatur hukuman penjara untuk pelbagai kejahatan, termasuk mempromosikan atau mendorong setiap pelanggaran teroris, serta merusak lembaga atau infrastruktur negara, seperti bangunan militer atau pemerintah, gedung pengadilan, listrik, dan saluran gas serta situs arkeologi.

Menurut Aktivis Hak Asasi Manusia, undang-undang anti-terorisme baru ini bahkan lebih kejam daripada hukum darurat yang diterapkan Hosni Mubarak. Undang-undang baru ini pada batas tertentu bahkan membuat pasukan kemanan kebal dari tuntutan hukum.

Hal ini juga menetapkan denda berat 200.000 sampai 500.000 pound Mesir sekitar 26.000-64.000 dolar AS untuk penerbitan berita palsu atau pernyataan tentang aksi teroris, atau berita yang bertentangan laporan Departemen Pertahanan.

Undang-undang tersebut juga memuat sanksi, dengan minimal lima tahun penjara, promosi, langsung atau tidak langsung, dari setiap perbuatan kejahatan teroris, secara lisan atau tertulis atau dengan cara lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement