Rabu 19 Aug 2015 16:44 WIB

AS Kecam UU Antiterorisme Baru Mesir

John Kirby
Foto: EPA/Shawn Thew
John Kirby

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Selasa (18/8) mengecam diperluasnya undang-undang kontra terorisme baru di Mesir. AS menyatakan kekhawatiran atas dampak potensial terhadap hak asasi manusia di negara yang merupakan sekutu militer AS itu.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi menandatangani sebuah undang-undang pada Ahad (16/8) yang akan memperluas kekuasaan pengawasan pemerintah dan menurut kritikus akan memberangus perbedaan pendapat dan sasaran kritik oleh masyarakat. Aktivis hak asasi manusia telah menuduh rezim pimpinan Sisi semakin represif.

"Kami prihatin beberapa langkah-langkah hukum baru antiterorisme Mesir bisa memiliki dampak merugikan yang signifikan pada hak asasi manusia dan kebebasan fundamental," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri John Kirby.

Namun, Kirby menegaskan kembali AS tetap berdiri bersama dengan Mesir dalam perang melawan teror. Ia juga menggaungkan komentar yang dibuat Menteri Luar Negeri John Kerry pada dialog strategis di Kairo awal bulan ini.

"Mengalahkan terorisme memerlukan jangka waktu panjang, strategi komprehensif yang membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dengan memungkinkan mereka yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah untuk mengekspresikan pandangan mereka secara damai dan melalui partisipasi dalam proses politik," tambah Kirby.

Undang-undang baru tersebut datang setelah serangkaian serangan terhadap militer dan polisi oleh militan "Sinai Province", kelompok lokal yang berafiliasi dengan ISIS.

Setelah beberapa bulan penuh gejolak, AS dan Mesir tampaknya telah memulihkan kembali hubungan mereka dengan dimulainya kembali bantuan militer Amerika Serikat pada Maret lalu sebesar 1,3 miliar AS per tahun yang sebagian besar untuk memerangi terorisme.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement