Selasa 25 Aug 2015 07:22 WIB

Beri Info ke Israel, Warga Palestina Divonis Mati

Hamas
Hamas

REPUBLIKA.CO.ID,GAZA --  Pengadilan militer Hamas di Jalur Gaza, Senin (24/8), menjatuhkan vonis mati terhadap seorang warga Palestina karena dianggap memberikan informasi ke Israel. Sumber Yudisial mengatakan, informasi itu membuat warga Palestina lain terbunuh.

Terdakwa yang berusia 28 tahun diketahui berinisial NA. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai pembocor informasi itu.

Berdasarkan catatan Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia, sudah ada 157 orang yang dihukum mati di wilayah pendudukan sejak pembentukan pemerintahan Palestina pada 1994. Sebanyak 32 telah dieksekusi, 30 di antaranya di Jalur Gaza.

Secara hukum, semua perintah eksekusi harus disetujui Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Namun Hamas tidak lagi menganggap legitimasi Abbas. Dalam Perang Gaza musim panas tahun lalu, Hamas juga mengeksekusi enam orang yang ditengarai telah bekerja untuk Israel.

Berdasarkan hukum di Palestina, mata-mata, pembunuh, pengedar narkoba terancam dakwaan hukuman mati.

sumber : Al Arabiya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement