REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Migran ilegal yang ditemukan bekerja di Inggris akan menghadapi hukuman penjara. Bahkan pendapatan mereka terancam dibekukan dan disita. Hal itu tertuang dalam kebijakan baru pemerintahan London.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tersebut menyikapi lonjakan migran yang sampai ke wilayah mereka melalui terowongan Channel di Prancis.
Ribuan migran berkemah di kota pelabuhan utara Prancis, Calais, sebelum memasuki terowongan.
Walikota Calais, Natacha Bouchart mengatakan, sistem kesejahteraan Inggris terlalu murah hati. Pengawasan identitas yang longgar juga menjadi magnet bagi migran ilegal untuk mencapai negara itu.
Menteri Imigrasi Inggris James Brokenshire menegaskan, Inggris akan mengambil tindakan apappun untuk menghentikan para migran ilegal bekerja, menyewa flat, membuka rekening bank atau mengendarai mobil.
"Kami akan terus menindak penyalahgunaan dan membangun sistem imigrasi yang terbaik bagi kepentingan orang Inggris dan orang-orang yang bermain sesuai aturan," kata dia dilansir Channel News Asia, Selasa (25/8).
Pemerintah mengatakan, akan memperkenalkan undang-undang itu setelah parlemen kembali dari liburan musim panas pada September nanti.
Undang-undang tersebut menegaskan pelanggaran kerja ilegal akan diberi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda yang tak terbatas. Upah yang diterima oleh imigran ilegal juga akan disita. Adapun majikan migran akan menerima hukuman penjara maksimal lima tahun.