Rabu 26 Aug 2015 16:21 WIB

Inggris akan Tindak Keras Pekerja Ilegal

Rep: Gita Amanda/ Red: Djibril Muhammad
Bendera Inggris
Bendera Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris telah mengumumkan akan memberlakukan hukuman penjara dan menutup bisnis, untuk menghentikan orang-orang bekeja secara ilegal di negar tersebut. Pemerintah Inggris mengatakan pekerja ilegal akan menghadapi enam bulan penjara.

Aljazirah melaporkan pada Rabu (26/8), Inggris berupaya menekan pekerja ilegal di negaranya. Mereka mengancam hukuman penjara untuk para pejerja dan akan menutup bisnis yang mempekerjakan mereka.

Inggris berpendapat beberapa yang ingin masuk negaranya secara ilegal merupakan migran ekonomi. Pekan lalu, Inggris dan Prancis mengumumkan langkah peningkatan keamanan untuk mencegah ribuan orang yang tinggal di kamp-kamp sementara di Calais mencapai Inggris melalui Eurotunnel.

Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May dan rekan Prancisnya Bernard Cazeneuve mengungkapkan rencana peningkatan substansial. Mulai dari penjaga keamanan, pagar tinggi, kamera pengintai, lampu sorot dan teknologi deteksi inframerah.

Menteri Imigrasi Inggris James Brokenshire menegaskan kembali aturan tersebut. "Jika Anda berada di sini secara ilegal, kami akan mengambil tindakan untuk menghentikan Anda bekerja, menyewa sebuah flat, membuka rekening bank atau mengendarai mobil," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement