Rabu 26 Aug 2015 19:13 WIB

Israel Bebaskan Ratusan Pengungsi dari Penjara Gurun

Rep: Gita Amanda/ Red: Esthi Maharani
Bendera Israel dikibarkan.
Foto: Reuters
Bendera Israel dikibarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Mahkamah Agung memerintahkan pelepasan pencari suaka dari fasilitas penahanan. Namun meski dibebaskan, mereka tetap dilarang memasuki dua kota yakni Tel Aviv dan Eilat.

Seperti dilansir Aljazirah, Rabu (26/8), Mahkamah Agung Israel telah memerintahkan pembebasan 'imigran gelap' atau pengungsi yang ditahan selama lebih dari satu tahun di sebuah pusat penahanan di Gurun Negev. Peada Selasa (25/8), juru bicara penjara membebaskan 750 orang dalam kelompok-kelompok kecil dengan 428 orang dijadwalkan dibebaskan pada Rabu.

Tahanan meninggalkan fasilitas menunggu di halte bus untuk naik dan bertanya-tanya di mana mereka akan hidup. Namun mereka dilarang ke Tel Aviv dan Eilat untuk menghindari konflik dengan penduduk.

Seoerti di bagian lain dunia, imigrasi telah menjadi isu besar di Israel. Politisi sayap kanan menyerukan tindakan untuk membatasi sementara aktivis mendesak pemerintah untuk menerima orang-orang dari negara-negara seperti Eritrea.

Israel mengatakan lebih dari 45.000 "imigran gelap" berada di negara itu. Hampir semua dari imigran itu berasal dari Eritrea dan Sudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement